Dispersip Klaten Gelar Pembinaan Kearsipan bagi Perusahaan Swasta untuk Tingkatkan Tertib Arsip

Dispersip Klaten Gelar Pembinaan Kearsipan bagi Perusahaan Swasta untuk Tingkatkan Tertib Arsip
Dispersip Klaten Gelar Pembinaan Kearsipan bagi Perusahaan Swasta untuk Tingkatkan Tertib Arsip
Dispersip Klaten Gelar Pembinaan Kearsipan bagi Perusahaan Swasta untuk Tingkatkan Tertib Arsip
Dispersip Klaten Gelar Pembinaan Kearsipan bagi Perusahaan Swasta untuk Tingkatkan Tertib Arsip

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Klaten menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Kearsipan bagi Perusahaan Swasta di Kabupaten Klaten pada Selasa (23/6/2026) di Ruang B2 Gedung B Lantai 2 Komplek Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, yang mengatur bahwa pemerintah daerah melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan memiliki kewajiban melakukan pembinaan kearsipan kepada seluruh pencipta arsip, termasuk perusahaan swasta.

Melalui kegiatan ini, Dispersip Klaten mengundang perwakilan pegawai administrasi dari berbagai perusahaan swasta di Kabupaten Klaten untuk mendapatkan pemahaman mengenai pengelolaan arsip yang baik, tertib, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sebanyak 25 perusahaan dari berbagai sektor usaha turut menjadi sasaran pembinaan, mulai dari perusahaan manufaktur, perdagangan, jasa, kesehatan, hingga kuliner.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Klaten, Bapak Pramana Agus Wijanarka, S.T. M.Si. menyampaikan bahwa arsip merupakan sumber informasi dan bukti akuntabilitas yang sangat penting bagi keberlangsungan suatu organisasi. Oleh karena itu, perusahaan swasta juga perlu menerapkan tata kelola arsip yang sistematis agar dokumen-dokumen penting dapat terpelihara dengan baik dan mudah ditemukan saat diperlukan.

Dalam pembinaan tersebut, peserta memperoleh materi mengenai dasar-dasar kearsipan, pengelolaan arsip dinamis, penyusutan arsip, serta pentingnya penerapan sistem kearsipan yang efektif di lingkungan perusahaan. Selain sebagai sarana peningkatan kapasitas, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang tertib dan berkelanjutan.

Diharapkan melalui kegiatan pembinaan ini, perusahaan-perusahaan swasta di Kabupaten Klaten semakin memahami pentingnya pengelolaan arsip serta mampu menerapkan praktik kearsipan yang sesuai standar guna mendukung efektivitas administrasi dan tata kelola organisasi yang lebih baik.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0