Header Dispersip

Mekanisme Pengaduan Masyarakat

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menerima pengaduan masyarakat berupa :

  1. Keluhan yang bersifat membangun yang mengandung informasi adanya indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang oleh Aparatur Negara atau pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja di bidang perpustakaan dan kearsipan yang dapat mengakibatkan kerugian masyarakat dan negara.
  2. Sumbang saran, kritik, gagasan yang membangun yang mengandung informasi yang bermanfaat bagi perbaikan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan umum, pembangunan dan pelayanan masyarakat di bidang kearsipan.


Pengaduan dapat disampaikan secara lisan atau tertulis melalui :

  1. Pusat Layanan Informasi, Telp : 0272.322020
  2. Kotak Saran di Ruang Perpustakaan.
  3. Surat Elektronik dengan alamat: dispersip@klaten.go.id
  4. Buku saran pada Counter Layanan Arsip / Ruang Baca.
  5. Komentar dan Pesan di Sosial Media Twitter dan Instagram serta website : dispersip.klaten.go.id


Pengaduan akan dilayani sesuai dengan hari dan jam kerja yang berlaku:

Senin – Kamis : 08:00 – 16:00
Jum'at : 08:00 – 11:00