Header Dispersip

F.A.Q. (Frequently Asked Questions)

FAQ adalah singkatan dari Frequently Asked Questions atau dalam bahasa Indonesia disebut "Pertanyaan yang Sering Diajukan." FAQ biasanya berbentuk daftar pertanyaan umum beserta jawabannya yang dirancang untuk membantu menjawab informasi penting atau menjelaskan hal-hal yang sering ditanyakan oleh pengguna, pelanggan, atau audiens terkait layanan, produk, atau topik tertentu.

Q : Apa itu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Klaten?
A : Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Klaten adalah Dinas di Pemerintahan Kabupaten Klaten yang terdiri dari unsur pemerintahan di Bidang Perpustakaan dan Bidang Kearsipan. Yang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Perpustakaan dan Bidang Kearsipan.

Q : Apa saja layanan yang disediakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Klaten?
A : Layanan yang disediakan meliputi:
- Ruang Baca Umum
- Pendaftaran Anggota Perpustakaan
- Ruang Anak
- Taman Bermain
- Peminjaman dan pengembalian buku
- Akses ke koleksi buku digital (iKlaten)
- Layanan arsip untuk masyarakat dan instansi pemerintah
- Pelatihan Komputer

Q : Bagaimana cara menjadi anggota perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Klaten?
A : Untuk menjadi anggota perpustakaan, Anda dapat mendaftar langsung di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Klaten dengan membawa fotokopi KTP dan mengisi formulir pendaftaran. Setelah itu, Anda akan mendapatkan kartu anggota yang bisa digunakan untuk meminjam buku

Q : Apa syarat untuk meminjam buku di perpustakaan?
A :
Syarat untuk meminjam buku di perpustakaan adalah:
- Terdaftar sebagai anggota perpustakaan
- Menunjukkan kartu anggota saat meminjam
- Maksimal jumlah buku yang bisa dipinjam adalah 5 buku dalam satu waktu, dengan durasi peminjaman maksimal 1 minggu.

Q : Apakah perpustakaan menyediakan layanan buku digital?
A : Ya, perpustakaan menyediakan layanan e-book atau buku digital yang bisa diakses melalui platform resmi perpustakaan yaitu iKlaten. Anggota perpustakaan dapat membaca buku digital dengan mendownloadnya dari Playstore.

Q : Bagaimana prosedur untuk mengakses arsip di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Klaten?
A : Untuk mengakses arsip, masyarakat atau instansi harus mengajukan permohonan tertulis kepada Dinas Kearsipan Kabupaten Klaten. Arsip yang bersifat terbuka dapat diakses setelah permohonan disetujui. Beberapa arsip tertentu mungkin memerlukan izin khusus.

Q : Inovasi apa saja yang ada di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Klaten?
A : Ada beberapa inovasi yang dimiliki yaitu:
- Bidang Perpustakaan :

  1. Bejanaku (Bus Jemput Anak Sekolah Baca Buku)
  2. Jambu Carlin (Pinjam Buku Cara Online)
  3. Kanda Pusta Berindu (Kartu Tanda Anggota Perpustakaan Berbasis Nomor Induk Kependudukan)
  4. Ulat Kupu (Pelatihan Komputer bagi Masyarakat Kurang Mampu)
  5. Pocadi (Pojok Baca Digital)
  6. iKlaten (Baca Ebook Online)

- Bidang Kearsipan :

  1. Pear Manis (Perbaikan Arsip Masyarakat dan Instansi)
  2. Titip Bandaku (Titip Berkas dan Arsip Digitalku)

Q : Apakah tersedia fasilitas internet di perpustakaan?
A : Ya, perpustakaan menyediakan fasilitas akses internet (Wi-Fi) gratis untuk pengunjung yang ingin menggunakan layanan online atau membaca buku digital.

Q :  Bagaimana jam operasional Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Klaten?
A :
Jam operasional perpustakaan:
- Senin - Kamis : 08.00 - 19.00 WIB
- Jumat : 08.00 - 17.00 (Istirahat 11.00-13.00)
- Sabtu: 08.00 - 12.00 WIB
Jam operasional dapat berubah pada hari-hari libur nasional.

Q :  Bagaimana cara menghubungi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Klaten?
A : 
Anda bisa menghubungi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Klaten melalui:
- Alamat: Jl. Lombok no. 2 Kanjengan, Bareng, Klaten Tengah, Klaten
- Telepon: 0272-322020
- Email: dispersip@klaten.go.id
- Website: dispersip.klaten.go.id
- Instagram : instagram/dispersipklaten
- Twitter/X : x.com/Dispersipklaten