Header Dispersip

Sejarah

      Awal mula berdirinya Perpustakaan Umum Kabupaten Klaten bermula dari keinginan berbagai tokoh masyarakat yang menghendaki adanya tempat pusat pembelajaran bersama dan diskusi. Dari keinginan itulah Lembaga Perpustakaan Departemen P dan K menyarankan dengan surat Nomor : 510/1.UM/1971 tanggal 27 Juli 1971 perihal Pembentukan Perpustakaan Kota Kabupaten yang diberikan nama “Sasana Pustaka” Klaten. Dengan berkembangnya perpustakaan Sasana Pustaka waktu itu, Bupati Klaten Soetijoso mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 11/066/SK/kdh/1973 tanggal 20 Maret 1973 bahwa Perpustakaan Sasana Pustaka Kabupaten Klaten dijadikan Perpustakaan Induk Kabupaten Klaten.

      Seiring dengan perkembangan perpustakaan yang semakin pesat dan berusaha memantabkan kedudukan serta fungsinya sebagai lembaga pendidikan non formal, maka Pemerintah Kabupaten Klaten mengeluarkan Perda Nomor 18 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip dan Perpustakaan. Selanjutnya Bupati mengeluarkan Perda Kabupaten Klaten Nomor 28 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip dan Perpustakaan, dan untuk pembentukan Dinas Arsip dan Perpustakaan kabupaten Klaten berdasarkan Perda Nomor 8 tahun 2016.

      Dalam perkembangannya Bupati mengeluarkan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten. Di dalam Perda ini nomenklatur Dinas berganti menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang mana diatur lebih lanjut di Perbup Klaten Nomor 69 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Klaten.