Pergantian Nomenklatur Dinas
Sekarang Dinas Arsip dan Perpustakaan berganti nama menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip).
Perubahan nama ini tertuang pada Perda Kab. Klaten Nomor 7 Tahun 2021, untuk susunan organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja dinas dijelaskan pada Perbup Kab. Klaten Nomor 69 Tahun 2021, dan untuk pembakuan singkatan/akronim tercantum pada Keputusan Bupati Klaten Nomor 060/290 Tahun 2021.
Semoga dengan bergantinya menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan ini merubah suasana baru untuk inovasi yg lebih maju dan bermanfaat untuk masyarakat tentunya.