Pergantian Nomenklatur Dinas

Pergantian Nomenklatur Dinas

Sekarang Dinas Arsip dan Perpustakaan berganti nama menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip).

Perubahan nama ini tertuang pada Perda Kab. Klaten Nomor 7 Tahun 2021, untuk susunan organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja dinas dijelaskan pada Perbup Kab. Klaten Nomor 69 Tahun 2021, dan untuk pembakuan singkatan/akronim tercantum pada Keputusan Bupati Klaten Nomor 060/290 Tahun 2021.

Semoga dengan bergantinya menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan ini merubah suasana baru untuk inovasi yg lebih maju dan bermanfaat untuk masyarakat tentunya
.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0