Pengajuan Keberatan
Berdasarkan Pasal 35 dan pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan :
Pasal 35
- Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:
- penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
- tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
- tidak ditanggapinya permintaan informasi;
- permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- tidak dipenuhinya permintaan informasi;
- pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini.
- Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.
Pasal 36
- Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).
Alasan Pengajuan Keberatan :
Berdasarkan pasal 35 dalam UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), alasan yang dapat digunakan pemohon informasi untuk mengajukan keberatan:
- penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP;
- tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP;
- tidak ditanggapinya permintaan informasi;
- permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- tidak dipenuhinya permintaan informasi;
- pengenaan biaya yang tidak wajar;
- penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang.
Tata Cara Pengajuan Keberatan :
- Mengajukan keberatan secara tertulis yang ditujukan kepada Atasan PPID.
- Mengisi formulir Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi.
- Menerima salinan formulir sebagai tanda terima pengajuan.
- Menerima tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis dari atasan PPID. Jika tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis tidak memuaskan, dapat mengajukan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi.
Agenda Bupati & Wakil Bupati
-
Rakor Penyelenggaraan Pameran Kearsipan
ZOOM MEETING
kabid 09.00 -
Persiapan Pemantauan PBE th 2025
RR DISKOMINFO
Bayu Purbo Hastomo 08.00 -
Donor Darah ( 5 Peserta)
Pendopo Pemerintah Kabupaten Klaten
- 08.00 -
Tasyakuran Jamaah Haji
Grha Bung Karno
Kepala Dinas 08.30 -
Sosialisasi Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025
Ruang Paripurna DPRD
Kepala Dinas 08.30
Popular Posts
-
Layanan Katalog Online Perpustakaan
dispersip Aug 25, 2022 4145
-
Panduan Penggunaan Katalog Online Perpustakaan (OPAC)
dispersip Aug 27, 2022 2915
-
Pergantian Nomenklatur Dinas
dispersip Jan 18, 2022 1758
-
Wajah Baru Perpustakaan
dispersip Jan 3, 2020 1594
-
Pinjam Buku Cara Online untuk Pemustaka di Kabupaten Klaten
dispersip Sep 20, 2023 1344
Our Picks
Categories
- Perpustakaan(194)
- Kegiatan(126)
- Pengumuman(28)
- Lain-lain(124)
- Kearsipan(116)
Voting Poll
Bagaimana Pelayanan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Klaten?
Total Vote: 65
Sangat Baik