Dispersip Klaten Laksanakan Pengambilan Arsip ke Provinsi Sesuai Instruksi Sekda Jateng
Menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor S/000.5/166/2025, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Klaten melaksanakan kegiatan pengambilan arsip milik Pemerintah Kabupaten Klaten yang selama ini disimpan di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 15 Juli 2025, sebagai tindak lanjut atas amanat diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Otonomi Daerah.
Pengambilan arsip ini merupakan langkah strategis dalam rangka penataan dan pengelolaan arsip statis milik daerah yang harus dikembalikan sebagai bagian dari penguatan kelembagaan dan pengelolaan informasi di tingkat kabupaten. Tim dari Dispersip Klaten hadir langsung di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah untuk memastikan proses serah terima arsip berjalan tertib dan sesuai prosedur kearsipan.
Kepala Dispersip Klaten menyampaikan bahwa arsip yang diambil akan segera dilakukan proses identifikasi dan penataan untuk dimasukkan ke dalam sistem pengelolaan arsip daerah. “Kami berkomitmen untuk menjaga dan memelihara arsip yang memiliki nilai sejarah dan administratif bagi Kabupaten Klaten. Pengambilan arsip ini adalah bagian penting dari upaya tersebut,” ujarnya.
Dengan selesainya proses ini, Dispersip Klaten berharap dapat meningkatkan akuntabilitas, keterbukaan informasi publik, serta pelestarian memori kolektif daerah secara lebih baik dan berkelanjutan.
What's Your Reaction?






