Tugas dan Fungsi
TUGAS DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN KLATEN
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang perpustakaan dan bidang kearsipan.
FUNGSI DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN KLATEN
Dalam melaksanakan tugas, Dinas menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
- pelaksanaan kebijakan teknis bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
- pelaksanaan koordinasi di bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
- pelaksanaan administrasi Dinas; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Agenda Bupati & Wakil Bupati
-
Entry Meeting Kearsipan Pengawasan Kearsipan Eksternal
Dinas Arpus Provinsi Jateng
Bidang Kearsipan 12:00 -
Undangan Paripurna
Ruang Paripurna DPRD
Kepala Dinas 09:00 -
Rakor Pendataan Bidang Perpustakaan
Dinas Arpus Provinsi Jateng
Bidang Perpustakaan 09:00 -
Undangan Paripurna
Ruang Paripurna DPRD
Sekretaris Dinas 19:30 -
Sholat Idul Adha 1445 H
Alun-Alun Kabupaten Klaten
Kepala Dinas 06:00
Popular Posts
-
Layanan Katalog Online Perpustakaan
dispersip Aug 25, 2022 1724
-
Panduan Penggunaan Katalog Online Perpustakaan (OPAC)
dispersip Aug 27, 2022 1107
-
Wajah Baru Perpustakaan
dispersip Jan 3, 2020 881
-
Pameran Arsip Virtual 2022
dispersip Aug 10, 2022 763
-
Predikat Memuaskan di Rakornas Kearsipan
dispersip Feb 27, 2020 626
Categories
- Perpustakaan(107)
- Kegiatan(92)
- Pengumuman(19)
- Lain-lain(78)
- Kearsipan(86)
Voting Poll
Bagaimana Pelayanan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Klaten?
Total Vote: 57
Sangat Baik