Header Dispersip

Tugas dan Fungsi

TUGAS DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN KLATEN
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang perpustakaan dan bidang kearsipan.

FUNGSI DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN KLATEN
Dalam melaksanakan tugas, Dinas menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
  1. pelaksanaan kebijakan teknis bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
  1. pelaksanaan koordinasi di bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
  1. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
  1. pelaksanaan administrasi Dinas; dan
  1. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.