Tugas dan Fungsi
TUGAS DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN KLATEN
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang perpustakaan dan bidang kearsipan.
FUNGSI DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN KLATEN
Dalam melaksanakan tugas, Dinas menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
- pelaksanaan kebijakan teknis bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
- pelaksanaan koordinasi di bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
- pelaksanaan administrasi Dinas; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Berita Populer
-
Pameran Arsip Virtual 2022
dispersip Aug 10, 2022 11 371
-
Predikat Memuaskan di Rakornas Kearsipan
dispersip Feb 27, 2020 0 177
-
Wajah Baru Perpustakaan
dispersip Jan 3, 2020 0 168
-
Kegiatan Arpus tanggal 16 Desember 2021
dispersip Dec 16, 2021 0 134
-
Pedoman Tata Naskah Dinas Belum Merujuk UU Kearsipan
admin May 4, 2017 0 127
Kategori
- Perpustakaan(54)
- Kearsipan(55)
- Kegiatan(49)
- Pengumuman(11)
- Lain-lain(41)
Survey Kepuasan
Bagaimana Pelayanan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Klaten?
Total Vote: 20
Sangat Baik