Standar Pelayanan
Standar pelayanan merupakan tolak ukur yang dipergunakan dalam pedoman penyelenggaraan pelayanan serta acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara terhadap masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, mudah, cepat, terjangkau, dan teratur. Adanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik tentunya memberikan arahan kepada seluruh penyelenggara pelayanan baik penyelenggara negara, BUMN, BUMD, BHMN hingga swasta maupun perseorangan menyelenggarakan pelayanan yang terstandarisasi dengan memenuhi komponen standar pelayanan.
Komponen standar pelayanan publik ini didesain untuk memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada publik sehingga masyarakat dimudahkan menjangkau pelayanan dasar yang mengarah kepada kesejahteran masyarakat. Di samping itu, dengan terpenuhinya standar pelayanan tersebut, dapat meminimalisir tindakan-tindakan maladminsitrasi seperti pungutan liar, penyimpangan prosedur, penudaan berlarut dan sebagainya yang merupakan celah terjadinya tindakan korupsi. Adanya standar pelayanan publik memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat sehingga dalam sebuah pelayanan baik persyaratan, prosedur, biaya dan jangka waktu dapat diukur dan diketahui masyarakat tanpa mengalami kebingungan serta menuntut pengawasan masyarakat dalam penyelenggaraannya. Dengan terpenuhnya standar pelayanan publi tersebut, harapannya adalah mewujudkan Indonesia menjadi welfare state yang dapat memenuhi kebutuhan dasar sebagai bentuk mekanisme pemerataan terhadap kesenjangan yang ada.
Sejurus dengan hal tersebut, Undang-Undang tersebut juga mengatur 9 hak masyarakat/pengguna pelayanan publik. Salah satunya, masyarakat berhak untuk mengawasi pelaksanaan pelayanan publik. Hak inilah yang menjadi bekal bagi masyarakat untuk mengawal dan mengendalikan penyelenggaraan pelayanan publik. Tanpa pengaturan hak ini pun, sebenarnya fungsi pengawasan pelayanan publik telah melekat kepada masyarakat. Ini dikarenakan sumber pembiayaan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah merupakan hasil pajak yang disetorkan masyarakat sehingga secara otomatis masyarakat memiliki andil dan peran dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
- Dasar Hukum :
1. Perda Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
2. Perda Kabupaten Klaten Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perpustakaan;
3. Perda Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten;
4. Perbup Kabupaten Klaten Nomor 69 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Klaten;|
5. Perbup Kabupaten Klaten Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pedoman Program Arsip Vital di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten;
6. Perbup Kabupaten Klaten Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusutan Arsip;
7. Perbup Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten;
8. Perbup Kabupaten Klaten Nomor 21 Tahun 2020 tentang Program Inovasi Perpustakaan Pelatihan Komputer untuk Masyarakat Kurang Mampu;
9. Perbup Kabupaten Klaten Nomor 22 Tahun 2020 tentang Program Inovasi Perpustakaan Pelatihan Bus Jemput Anak Sekolah Baca Buku;
10. Perbup Kabupaten Klaten Nomor 42 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pedoman Program Arsip Vital di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten;
11. Perbup Kabupaten Klaten Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten;
12. Perbup Kabupaten Klaten Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 13 Tahun 2019 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten;
13. Perbup Kabupaten Klaten Nomor 45 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 22 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. - Kedudukan :
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan merupakan unsur pendukung tugas Bupati di Bidang Perpustakaan dan Bidang Kearsipan, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Klaten. - Tugas Pokok :
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Perpustakaan dan Bidang Kearsipan. - Standar Pelayanan :
1. Tidak ada biaya tambahan selain yang tercantum dalam peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
2. Disediakan front office / meja pelayanan;
3. Disediakan ruang tunggu yang representatif:
4. Disediakan tempat parkir yang memadai;
5. Disediakan toilet yang memadai;
6. Disediakan ruang laktasi bagi ibu dan anak;
7. Disediakan mushola yang nyaman;
8. Disediakan Playground / Taman dan Ruang Anak untuk bermain anak. - Jenis Pelayanan Publik :
1. Peminjaman Arsip;
2. Titip Bandaku (Titip Berkas Arsip Digitalku);
3. Digitalisasi Arsip;
4. Akses Arsip Vital Internal;
5. Pear Manis (Perbaikan Arsip Masyarakat dan Instansi)
6. Akses Arsip Vital Internal;
7. Perpustakaan Umum;
8. Perpustakaan Keliling:
9. Perpustakaan Car Free Day:
10. Rolling Buku Perpustakaan:
11. Perpustakaan Digital iKlaten;
12. Ulat Kupu (Pelatihan Komputer untuk Masyarakat Kurang Mampu);
13. Bejanaku (Bus Jemput Anak Sekolah Baca Buku);
14. Jambu Carlin (Pinjam Buku Cara Online);
15. Pcadi (Pojok Baca Digital). - Biaya :
Semua layanan Perpustakaan dan Kearsipan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Klaten tidak dikenakan biaya / gratis