Header Dispersip

Visi dan Misi

VISI

          Visi merupakan salah satu unsur penting yang harus dirumuskan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Visi menggambarkan kondisi ideal yang hendak dicapai, serta menjadi arah dan pedoman bagi seluruh proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah. Visi pembangunan daerah Kabupaten Klaten tahun 2025-2029 merupakan tahap awal cita-cita pembangunan Kabupaten Klaten yang tertuang dalam dokumen RPJPD tahun 2025-2045. Visi pembangunan Kabupaten Klaten Tahun 2025-2029 merupakan implementasi dari visi Bupati dan Wakil Bupati periode tahun 2025-2030 yaitu “Mewujudkan Klaten Yang Maju, Sejahtera, Berkelanjutan


MISI
Dalam rangka upaya menuju pencapaian visi pembangunan daerah Kabupaten Klaten tahun 2025-2029, ditetapkan misi pembangunan daerah yaitu :

1. Misi 1: Meningkatkan kualitas sumber daya manusia menjadi lebih sehat, cerdas, produktif, berdaya saing dan berkepribadian;
2. Misi 2: Efektivitas pembangunan infrastruktur berkualitas dan berkelanjutan yang menjamin kelestarian lingkungan hidup dan ketahanan bencana;
3. Misi 3: Nilai tambah ekonomi kerakyatan yang ditingkatkan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif yang berkeadilan;
4. Misi 4: Akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah terus ditingkatkan menuju pemerintahan yang bersih, bebas korupsi dan berkeadaban serta setia pada Pancasila, UUD 1945 dan Amanat Penderitaan Rakyat (Ampera);
5. Misi 5: Nilai Daya Saing dan Kemandirian Daerah berbasis potensi lokal yang terus ditingkatkan didukung pengembangan Klaten sebagai Kabupaten yang smartcity;
6. Misi 6: Gotong royong memajukan kebudayaan dalam semangat kebhinekaan dan toleransi serta menjaga kelestarian warisan leluhur.

          Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Klaten berkontribusi pada pencapaian misi kesatu dan misi keempat. Pada misi kesatu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Klaten mendukung sasaran yang pertama yaitu “Meningkatnya kualitas SDM dan angkatan kerja daerah” untuk penyelenggaraan urusan Perpustakaan. Pada misi keempat, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Klaten mendukung sasaran yang kedua yaitu “Meningkatnya akuntabilitas pemerintah daerah” untuk penyelenggaraan urusan Kearsipan. Secara umum, gambaran konsep renstra perangkat daerah berdasarkan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025.
          Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kabupaten Klaten, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Klaten memiliki tujuan dan sasaran pelayanan yang terukur secara kuantitatif melalui indikator kinerja. Tujuan adalah suatu kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan. Rumusan tujuan dan sasaran merupakan dasar dalam menyusun pilihan-pilihan strategi pembangunan dan sarana untuk mengevaluasi pilihan tersebut. Tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan Renstra Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Klaten dalam kurun waktu tahun 2025-2029 yaitu : “Meningkatnya literasi masyarakat dan tata kelola kearsipan daerah” dengan indikator Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat dan Indeks Hasil Pengawasan Kearsipan pada lingkungan pemerintah daerah.

 Sumber : Rencana Strategis (Renstra) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Klaten Tahun 2025-2029