Header Dispersip

Informasi Publik dan Informasi Dikecualikan

Daftar Informasi Publik terdiri dari :

1. Informasi Berkala

Informasi Berkala adalah Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.

2. Informasi Setiap Saat

Informasi Setiap Saat adalah Informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia langsung kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap informasi Publik tersebut.

3. Informasi Serta Merta

Informasi Serta Merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan serta merta tanpa penundaan.


Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) merupakan informasi yang tidak dapat diakses Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Lihat SK Daftar Informasi Dikecualikan