Informasi Publik dan Informasi Dikecualikan
Daftar Informasi Publik terdiri dari :
Informasi Berkala adalah Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
Informasi Setiap Saat adalah Informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia langsung kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap informasi Publik tersebut.
Informasi Serta Merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan serta merta tanpa penundaan.
Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) merupakan informasi yang tidak dapat diakses Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Lihat SK Daftar Informasi Dikecualikan
NO |
INFORMASI YANG DIKECUALIKAN |
DASAR HUKUM PENGECUALIAN |
JIKA DIBUKA |
DITUTUP |
1. | Data Pertanggungjawaban Pelaksanaan Kegiatan (SPJ, Nota, Kwitansi) | UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara | Mengganggu Proses Pemeriksaan | Menghormati Proses Pemeriksaan |
2. | Informasi terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi | Mengganggu Persaingan Usaha | Menjaga Persaingan Usaha |
3. | Identitas Pengadu | UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi | Mengungkap Informasi berkaitan hak pribadi dan mengancam keselamatan pengadu | Melindungi hak pribadi dan keselamatan pengadu |
4. | Data Pribadi atau Data Perseorangan meliputi semua elemen Biodata yang ada di Database termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) | UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan | Rawan Penyalahgunaan data untuk kejahatan perbankan dan transaksi keuangan serta tindakan kriminal lainnya | Melindungi kerahasiaan, kebenaran dan kevalidan data penduduk |
5. | Informasi terkait Pelanggaran Disiplin ASN |
UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi |
Akan mengungkapkan data pribadi ASN yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi ASN yang bersifat rahasia |
6. | Sertifikat tanah aset Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Klaten | UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi | Penyalahgunaan dalam penggunaan kepentingan pribadi atau kelompok | Pengamanan dan perlindungan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab |