Informasi Publik dan Informasi Dikecualikan
Daftar Informasi Publik terdiri dari :
Informasi Berkala adalah Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
Informasi Setiap Saat adalah Informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia langsung kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap informasi Publik tersebut.
Informasi Serta Merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan serta merta tanpa penundaan.
Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) merupakan informasi yang tidak dapat diakses Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Agenda Bupati & Wakil Bupati
-
Rakor Penyelenggaraan Pameran Kearsipan
ZOOM MEETING
kabid 09.00 -
Persiapan Pemantauan PBE th 2025
RR DISKOMINFO
Bayu Purbo Hastomo 08.00 -
Donor Darah ( 5 Peserta)
Pendopo Pemerintah Kabupaten Klaten
- 08.00 -
Tasyakuran Jamaah Haji
Grha Bung Karno
Kepala Dinas 08.30 -
Sosialisasi Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025
Ruang Paripurna DPRD
Kepala Dinas 08.30
Popular Posts
-
Layanan Katalog Online Perpustakaan
dispersip Aug 25, 2022 4145
-
Panduan Penggunaan Katalog Online Perpustakaan (OPAC)
dispersip Aug 27, 2022 2915
-
Pergantian Nomenklatur Dinas
dispersip Jan 18, 2022 1758
-
Wajah Baru Perpustakaan
dispersip Jan 3, 2020 1594
-
Pinjam Buku Cara Online untuk Pemustaka di Kabupaten Klaten
dispersip Sep 20, 2023 1344
Our Picks
Categories
- Perpustakaan(194)
- Kegiatan(126)
- Pengumuman(28)
- Lain-lain(124)
- Kearsipan(116)
Voting Poll
Bagaimana Pelayanan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Klaten?
Total Vote: 65
Sangat Baik