Informasi Publik dan Informasi Dikecualikan
Daftar Informasi Publik terdiri dari :
Informasi Berkala adalah Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
Informasi Setiap Saat adalah Informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia langsung kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap informasi Publik tersebut.
Informasi Serta Merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan serta merta tanpa penundaan.
Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) merupakan informasi yang tidak dapat diakses Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Agenda Bupati & Wakil Bupati
-
Entry Meeting Kearsipan Pengawasan Kearsipan Eksternal
Dinas Arpus Provinsi Jateng
Bidang Kearsipan 12:00 -
Undangan Paripurna
Ruang Paripurna DPRD
Kepala Dinas 09:00 -
Rakor Pendataan Bidang Perpustakaan
Dinas Arpus Provinsi Jateng
Bidang Perpustakaan 09:00 -
Undangan Paripurna
Ruang Paripurna DPRD
Sekretaris Dinas 19:30 -
Sholat Idul Adha 1445 H
Alun-Alun Kabupaten Klaten
Kepala Dinas 06:00
Popular Posts
-
Layanan Katalog Online Perpustakaan
dispersip Aug 25, 2022 2090
-
Panduan Penggunaan Katalog Online Perpustakaan (OPAC)
dispersip Aug 27, 2022 1408
-
Wajah Baru Perpustakaan
dispersip Jan 3, 2020 1057
-
Pameran Arsip Virtual 2022
dispersip Aug 10, 2022 947
-
Predikat Memuaskan di Rakornas Kearsipan
dispersip Feb 27, 2020 719
Categories
- Perpustakaan(119)
- Kegiatan(100)
- Pengumuman(19)
- Lain-lain(84)
- Kearsipan(90)
Voting Poll
Bagaimana Pelayanan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Klaten?
Total Vote: 58
Sangat Baik