Informasi Publik dan Informasi Dikecualikan
Daftar Informasi Publik terdiri dari :
Informasi Berkala adalah Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
Informasi Setiap Saat adalah Informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia langsung kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap informasi Publik tersebut.
Informasi Serta Merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan serta merta tanpa penundaan.
Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) merupakan informasi yang tidak dapat diakses Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Agenda Bupati & Wakil Bupati
-
Bintek SIKN dan JIKN bagi Simpul Jaringan
Ruang Noerhadi Megetsari ANRI Jakarta
Bidang Kearsipan 08.00 -
Pemanggilan Arsiparis Teladan Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
Aula Dispersip Jawa Tengah
Bidang Kearsipan 09.00 -
Rapat Koordinasi PSenin dan Pelaksanaan Kepanitiaan Hari Jadi Klaten
Pendopo Pemerintah Kabupaten Klaten
Kepala Dinas 08.00 -
Rapat Paripurna
Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Klaten
Kasubag Perencanaan dan Keuangan 09.00 -
Penyerahan Penghargaan Lomba Perpustakaan Desa
Perpustakaan Dispersip Klaten
Bunda Literasi - Kepala Dinas 10:00
Popular Posts
-
Layanan Katalog Online Perpustakaan
dispersip Aug 25, 2022 4093
-
Panduan Penggunaan Katalog Online Perpustakaan (OPAC)
dispersip Aug 27, 2022 2854
-
Pergantian Nomenklatur Dinas
dispersip Jan 18, 2022 1709
-
Wajah Baru Perpustakaan
dispersip Jan 3, 2020 1584
-
Pameran Arsip Virtual 2022
dispersip Aug 10, 2022 1322
Categories
- Perpustakaan(189)
- Kegiatan(124)
- Pengumuman(26)
- Lain-lain(122)
- Kearsipan(114)
Random Posts
Voting Poll
Bagaimana Pelayanan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Klaten?
Total Vote: 65
Sangat Baik