Pakta Integritas
Pakta integritas tercantum pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Pakta integritas dituangkan ke dalam dokumen pakta integritas. Pada ketentuan Pasal 1 angka 1 Permen PANRB 49 Tahun 2011, diterangkan bahwa dokumen pakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang serta peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Pakta Integritas berisi sebagai berikut:
-
Ikut serta dalam upaya mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melakukan perbuatan tercela.
-
Tidak meminta atau menerima suap, gratifikasi atau bentuk lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
-
Bersikap jujur, transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugas.
-
Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas.
-
Memberikan contoh pelaksanaan kinerja berdasarkan peraturan perundang-undangan kepada bawahan.
-
Menyampaikan penyimpangan integritas di instansi terkait dan menjaga kerahasiaan saksi.
-
Apabila melanggar, maka akan menerima konsekuensi hukum.
Pelaksanaan pakta integritas diwajibkan bagi para pimpinan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, para pejabat serta seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dan diawali dengan penandatanganan dokumen pakta integritas.
Tujuan pakta integritas, antara lain:
-
Memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi;
-
Menumbuh kembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel;
-
Mewujudkan pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggung jawab, dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Pancasila.
Berdasarkan uraian di atas, pakta integritas merupakan perjanjian yang dibuat bersama oleh pejabat di lingkungan kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah yang berfungsi untuk menegaskan komitmen dalam menjalankan kewenangan dengan jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Pelaksanaan pakta integritas merupakan wujud pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam pelaksanaan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Sesungguhnya, penandatanganan pakta integritas hanya akan bersifat formalitas dan tidak otomatis membuat sebuah institusi menjadi lebih transparan dan akuntabel jika tidak diikuti dengan sikap integritas para aparatur pelaksananya.