Dispersip Klaten Lanjutkan Misi Tertib Arsip ke Ceper, Pedan, Juwiring, dan Karangdowo
Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Klaten kembali melanjutkan kegiatan pengawasan kearsipan eksternal yang menjadi agenda rutin dalam rangka peningkatan kualitas tata kelola arsip di tingkat kecamatan.
Pada Selasa (27/5/2025), pengawasan dilakukan secara serentak di empat kecamatan dengan pembagian menjadi dua tim. Tim pertama bertugas di Kecamatan Ceper dan Pedan, sementara tim kedua menyasar Kecamatan Juwiring dan Karangdowo.
Kegiatan ini bertujuan untuk menilai kepatuhan pengelolaan arsip terhadap regulasi kearsipan yang berlaku, termasuk penataan arsip aktif dan inaktif, penyusutan arsip, serta kelengkapan sarana dan prasarana ruang arsip. Selain pengawasan, tim juga memberikan pendampingan teknis kepada aparatur kecamatan terkait praktik kearsipan yang sesuai standar.
"Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap kecamatan di Klaten mampu menyelenggarakan pengelolaan arsip secara profesional, tertib, dan sesuai peraturan. Arsip bukan hanya dokumen, tapi bukti pertanggungjawaban dan aset informasi," ujar salah satu petugas pengawas dari Dispersip Klaten.
Pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen Dispersip Klaten dalam mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang andal dan berkelanjutan, serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel hingga ke tingkat kecamatan.
What's Your Reaction?






