Dispersip Klaten Tuntaskan Rangkaian Pengawasan Kearsipan Kecamatan di Delanggu dan Wonosari

Dispersip Klaten Tuntaskan Rangkaian Pengawasan Kearsipan Kecamatan di Delanggu dan Wonosari
Dispersip Klaten Tuntaskan Rangkaian Pengawasan Kearsipan Kecamatan di Delanggu dan Wonosari
Dispersip Klaten Tuntaskan Rangkaian Pengawasan Kearsipan Kecamatan di Delanggu dan Wonosari

Rabu, 28 Mei 2025, Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Klaten menuntaskan rangkaian kegiatan pengawasan kearsipan eksternal tingkat kecamatan dengan menyambangi dua lokasi terakhir, yaitu Kecamatan Delanggu dan Kecamatan Wonosari.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin pengawasan yang telah berlangsung sepanjang Mei 2025. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pengelolaan arsip di setiap kecamatan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan peraturan pelaksanaannya.

Dalam pengawasan tersebut, tim dari Bidang Kearsipan melakukan peninjauan langsung terhadap sistem klasifikasi arsip, pengelolaan arsip aktif dan inaktif, sarana ruang arsip, serta proses penyusutan arsip. Selain itu, juga diberikan pembinaan teknis kepada para pengelola arsip di kecamatan untuk meningkatkan kapasitas dalam penerapan prinsip-prinsip kearsipan yang tertib dan profesional.

"Dengan berakhirnya pengawasan di Delanggu dan Wonosari, maka seluruh kecamatan di Kabupaten Klaten telah mendapatkan pendampingan dan evaluasi dalam hal kearsipan. Ini menjadi komitmen kami untuk menjaga kualitas tata kelola administrasi publik hingga ke tingkat paling bawah," ujar salah satu petugas dari Dispersip Klaten.

Melalui kegiatan ini, Dispersip Klaten berharap pengelolaan arsip di kecamatan dapat terus ditingkatkan sebagai bagian dari reformasi birokrasi, pelayanan publik yang akuntabel, dan pelestarian memori kolektif pemerintahan daerah.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0