Dispersip Klaten Lakukan Pendampingan Pengelolaan Arsip Bawaslu, Tindak Lanjut Hasil Audiensi
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Klaten kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pengelolaan arsip di lingkungan instansi pemerintahan. Pada Kamis, 24 Juli 2025, tim dari Dispersip Klaten melaksanakan kegiatan pendampingan pengelolaan arsip di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Klaten.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil audiensi yang dilaksanakan sebelumnya, tepatnya pada 10 Juli 2025, di mana Bawaslu menyampaikan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi dalam penataan serta pengelolaan arsip dinamis maupun statis di lingkungan kerjanya.
Tim pendamping dari Dispersip Klaten memberikan asistensi teknis terkait penyusunan daftar arsip, penggunaan klasifikasi arsip, penataan fisik arsip inaktif, serta pemahaman terhadap prosedur pemindahan dan penyusutan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan kearsipan yang berlaku.
Melalui pendampingan ini, diharapkan Bawaslu Klaten dapat mengelola arsip dengan lebih tertib, akuntabel, dan sesuai standar kearsipan nasional, guna mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengawasan pemilu serta kegiatan kelembagaan lainnya.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Klaten terus mendorong seluruh instansi di wilayah Kabupaten Klaten untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan arsip sebagai aset informasi dan bukti pertanggungjawaban institusi pemerintahan.
What's Your Reaction?






