Rapat Penyelamatan Arsip Perangkat Daerah yang digabung
Sebagai tindaklanjut dari ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten serta Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2021.
Terdapat beberapa OPD yang dikurangi atau ditambah fungsinya, dan ada beberapa OPD baru yang merupakan gabungan dari beberapa fungsi atau ‘sempalan’ dari SKPD yang lama, Penggabungan dan / atau pembubaran kelembagaan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten tersebut dilaksanakan berdasarkan asas efektivitas pemerintahan, efisiensi, manfaat, akuntabilitas, keterbukaan, partisipasi, dan pendayagunaan kearifan lokal.
Berdasarkan Undang-Undang Kearsipan Nomor 43 Tahun 2009 dinyatakan bahwa apabila terjadi penggabungan dan/atau pembubaran kelembagaan, maka dokumen atau arsipnya wajib diselamatkan. Terkait dengan hal tersebut, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Klaten sebagai lembaga kearsipan di Kabupaten Klaten maka berkewajiban menyelamatkan arsip-arsip miliki OPD yang digabung dan/atau dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik ketentuan dari pemerintah pusat maupun ketentuan dari pemerintah daerah.
Maka pada tanggal 14 September 2022, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mengundang beberapa OPD yang mengalami perubahan susunan organisasi dan tata kerja untuk membahas persiapan penyelamatan arsip statis perangkat daerah yang digabung. Kegiatan ini dipimpin oleh Plt Kepala Bidang Kearsipan, Bapak Damijan, SIP didampingi Subkoordinator Akuisisi Akuisisi Dan Pengolahan Arsip, Ibu Hastuti Romadhonah, S.Pd.