Dispersip Klaten Sosialisasikan Penyerahan Arsip Statis dan Akuisisi Arsip kepada Perangkat Daerah
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Klaten melaksanakan Rapat Sosialisasi Penyerahan Arsip Statis dan Akuisisi Arsip pada Senin, 31 Agustus 2026, bertempat di Ruang Rapat Dispersip Kabupaten Klaten. Kegiatan diikuti oleh kepala unit kearsipan dan pengelola arsip dari sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai langkah awal dalam mempersiapkan proses penyerahan dan akuisisi arsip statis dari perangkat daerah kepada lembaga kearsipan daerah. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penyelamatan arsip yang memiliki nilai guna permanen dan nilai kesejarahan, sekaligus mendukung tertib pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai mekanisme penyerahan arsip statis, proses akuisisi, serta peran perangkat daerah dalam melakukan identifikasi dan pemilahan arsip yang memiliki nilai kesejarahan. Dispersip Klaten juga mendorong setiap perangkat daerah untuk mempersiapkan arsipnya sesuai ketentuan kearsipan sebelum nantinya dilakukan proses akuisisi.
Sebanyak 12 perangkat daerah turut diundang dalam kegiatan ini, di antaranya Inspektorat Daerah, Sekretariat DPRD, Bapperida, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta perangkat daerah lainnya.
Melalui sosialisasi ini diharapkan terbangun kesamaan pemahaman dan komitmen perangkat daerah dalam penyelamatan arsip statis. Dengan pengelolaan yang baik sejak dari unit pencipta arsip hingga lembaga kearsipan, arsip yang merekam perjalanan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Klaten dapat terselamatkan dan menjadi bagian dari memori kolektif daerah.
What's Your Reaction?




