Tingkatkan Pemahaman Hukum, Dispersip Klaten Gelar Sosialisasi Perundang-Undangan
Dalam upaya meningkatkan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan di lingkungan kerja, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Klaten menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perundang-Undangan bagi seluruh pegawainya. Acara ini berlangsung pada hari Rabu, 18 Juni 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh para ASN dan pegawai non-ASN di lingkungan Dispersip Klaten. Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kepala BKPSDM, Bapak Agus Setyawan, S.STP., M.Hum yang membahas terkait regulasi penting terkait kepegawaian, etika birokrasi, serta tanggung jawab hukum dalam pelaksanaan tugas sebagai pelayan publik. Serta dari Perwakilan Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten yang membahas kaitannya Manajemen Resiko di Kabupaten Klaten.
Dalam sambutannya, Kepala Dispersip Klaten, Bapak Pramana Agus Wijanarka, S.T., M.Si., menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. "Sebagai ASN, kita dituntut tidak hanya profesional, tetapi juga memahami dasar hukum dalam setiap tindakan dan kebijakan yang kita ambil," ujarnya.
Selama pelaksanaannya peserta terlibat aktif dalam diskusi, studi kasus, serta tanya jawab seputar dinamika peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang ASN, PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta mekanisme perlindungan hukum bagi pegawai.
Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi momentum penyegaran wawasan hukum sekaligus mempererat koordinasi internal antarpegawai dalam suasana yang lebih kondusif dan reflektif.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai Dispersip Klaten semakin siap dan sigap dalam menjalankan tugasnya sesuai koridor hukum yang berlaku demi pelayanan publik yang berkualitas.
What's Your Reaction?






