Penyesuaian Jam Layanan Operasional Perpustakaan Dispersip Klaten Tahun 2026

Penyesuaian Jam Layanan Operasional Perpustakaan Dispersip Klaten Tahun 2026

Penyesuaian Jam Layanan Operasional Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Klaten kepada masyarakat. Penyesuaian ini mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten Nomor 000.8.3/7/2026/08 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah serta Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Adapun jam layanan operasional perpustakaan mulai 1 April 2026 ditetapkan sebagai berikut:

- Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 – 19.00 WIB (istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB)
- Jumat: pukul 08.00 – 14.30 WIB (istirahat pukul 11.30 – 13.00 WIB)
- Sabtu: pukul 08.00 – 12.00 WIB

Selama waktu istirahat, ruang perpustakaan tetap dibuka untuk pengunjung/pemustaka. Namun demikian, layanan administrasi seperti pendaftaran anggota, peminjaman, dan pengembalian buku untuk sementara tidak dilayani.

Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan masyarakat dapat menyesuaikan waktu kunjungan serta tetap memanfaatkan fasilitas perpustakaan secara optimal. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Klaten berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik guna meningkatkan minat baca dan literasi masyarakat.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0