Tugas dan Fungsi
TUGAS DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN KLATEN
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang perpustakaan dan bidang kearsipan.
FUNGSI DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN KLATEN
Dalam melaksanakan tugas, Dinas menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
- pelaksanaan kebijakan teknis bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
- pelaksanaan koordinasi di bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
- pelaksanaan administrasi Dinas; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Popular Posts
-
Layanan Katalog Online Perpustakaan
dispersip Aug 25, 2022 0 1151
-
Panduan Penggunaan Katalog Online Perpustakaan (OPAC)
dispersip Aug 27, 2022 0 742
-
Pameran Arsip Virtual 2022
dispersip Aug 10, 2022 11 628
-
Wajah Baru Perpustakaan
dispersip Jan 3, 2020 0 569
-
Predikat Memuaskan di Rakornas Kearsipan
dispersip Feb 27, 2020 0 458
Categories
- Perpustakaan(88)
- Kearsipan(81)
- Kegiatan(81)
- Pengumuman(17)
- Lain-lain(69)
Voting Poll
Bagaimana Pelayanan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Klaten?
Total Vote: 56
Sangat Baik